BAB
V
SISA
HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per
anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar