Minggu, 31 Maret 2013

Bagaimana Memembenahi Hukum Di Indonesia


Seperti yang telah diketahui, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum. Beragam hokum dapat ditemukan di Indonesia. Termasuk hokum ekonomi itu sendiri. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai bagaimana cara membenahi hokum ekonommi di Indonesia, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu secara singkat apa itu hokum ekonomi di Indonesia, bagaimana penerapannya di Indonesia, apakah kegiatan perekonomian yang dijalankan di Indonesia sudah sesuai dengan hokum ekonomi yang berlaku di Indonesia.
            Setelah itu, barulah kita bisa membahas bagaimana cara membenahi hokum ekonomi di Indonesai jika kita telah mngetahui kondisinya seperti apa di Indonesia. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
            Sebagaimana yang kita tahu bahwa hokum itu berisi perintah-perintah dan larangan. Di dalamnya berisi aturan-aturan mengenai apa saja yang dibolehkan dan dilarang serta bagaimana sanksinya jika terdapat pelanggaran. Hukum dibuat oleh badan yang berwenag dan bersifat memaksa serta mengikat. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi sehingga kondisi menjadi lebih baik dan tidak ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran terhadap suatu hokum tertentu, tentu konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dikenai sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bila diamati, kondisi hokum eknomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hokum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hokum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hokum yang ada di Indonesia. Namun tidak semua masyarakat mengerti mengenai hokum tersebut, khususnya hokum ekonomi seperti pstingan saya kali ini. Banyak masyarakat yang tidak peduli mengenai hokum ekonomi di Indonesia. Mereka cenderung masa bodo terhadap hokum tersebut. Kebanyakan orang tidak mau ambil pusing mengenai apa yang terjadi di Indonesia.
Perekonomian di suatu Negara dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan didukung oleh kondisi hokum ekonomi yang baik pula. Di Indonesia, hokum ekonomi dapat dikatakan telah tersusun dengan terstruktur. Tinggal bagaimana hokum itu dipatuhi atau tidak oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Namun, pada kenyataannya hokum ekonomi itu tidak sepenuhnya dipatuhi.
Masih banyak yang harus dibenahi jika kita melihat fakta dari penerapan hokum ekonomi di Indonesia. Bukan hal yang mudah untuk membenahi hokum ekonomi di Indonesia. Butuh partisipasi bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan untu membenahi hokum ekonomi di Indonesia yang masih dipenuhi dengan penyimpangan-penyimpangan di sana-sini. Butuh proses dan partisipasi dari berbagai pihak.
Untuk membenahi hokum ekonomi di Indonesia, langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah dengan memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu. Hal kecil yang bisa kita lakukan mulai dari diri kita sendiri adalah dengan membiasakan diri untuk tidak main suap atau main belakang dalam berbagai macam urusan yang berhubungan dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Jika banyak dari kita yang membiasakan hal tersebut, tentu masalah suap di Indonesia akan berkurang dengan perlahan tetapi pasti.
Pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap hokum ekonomi di Indonesia. Harus ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Jangan sampai ada kasus suap lagi jika ada penyimpangan terhadap hokum ekonomi karena hal itu hjelas merugikan pihak-pihak lainnya.
Masyarakat juga harus peduli dengan kondisi hokum ekonomi di Indonesia. Jangan lantas masa bodo begitu saja karena itu juga untuk kebaikannya juga. Kegiatan perekonomian yang berlangsung di Indonesia jangan sampai ada yang mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itulah hokum ekonomi di Indonesia harus ditegakkan untuk memberantas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, membenahi hokum ekonomi di Indonesia juga dapat dilakukan melalui pembenahan aparat penegak hukumnya dan juga lembaga peradilannya di Indonesia. Aparat penegak hokum harus bisa lebih professional dan tegas. Jangan sampai mau disuap begitu saja. Tegakkanlah keadilan. Lembaga peradilannya harus bersifat independen, bebas dan tidak memihak. Prinsip keadilan dan hokum yang bebas dan tidak memihak harus selalu ditegakkan.
Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hokum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya pembenahan tersebut, hokum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Wajah Hukum Di Indonesia

Apa yang terlintas dipikiran kita ketika mendengar kata hukum? Hukum merupakan peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). Di Indonesia sebenarnya konsep hukumnya sudah bagus tetapi didalam penerapan konsep hukum tersebut belum baik.
Menurut saya, hukum di indonesia pada saat ini belum bisa dikatakan adil. Mengapa demikian? karena masih banyak rakyat – rakyat indonesia khususnya di wilayah terpencil mengalami ketidak adilan dalam hal hukum. Hak asasi manusia yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat indonesia belum bisa terealisasi dengan baik.
Di negara indonesia yang disebut negara demokrasi, penuh dengan kecurangan dalam hal hukum, kalau diantara kita sering kali mendengar atau bahkan mengalami kecurangan dalam hal hukum mungkin akan sangat setuju dengan pendapat saya ini.
Masih banyak lagi kesenjangan dalam hukum  di negara ini yang tidak dapat berjalan dengan baik, aparat negara yang hanya mementingkan jabatan tanpa mendahulukan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama organisasi ini didirikan. Selain itu, hukum negara ini yang masih memandang kasta tidak dapat mendahulukan hukum mana yang harus di dahulukan.
Sering kali hukum di indonesia lengah terutama dalam hal yang menyangkut materi , dalam contoh masih banyak koruptor yang berkedok dewan rakyat berkeliaran menikmati hasil korupsinya mereka tidak memikirkan bagaimana dampak yang terjadi pada masyarakat menengah ke bawah yang seringkali menjadi imbas dengan kehidupan yang lebih dari cukup kadang permainan hukum pun sering kali mereka beli.  Aparat hukum pun sering kali menerima suap sogokan dari mereka yang terikat kasus hukum.
Contoh dari kasus ini adalah seorang nenek yang tinggal di pelosok pulau jawa, yang hidup miskin dan pencari kayu mencuri sebuah kelapa muda milik tetangganya, kemudian dilaporkan ke polisi dengan hukuman penjara 3 bulan. Dimana letak hati nurani ibu yang melaporkan nenek tersebut ke polisi, haruskah sebiji buah kelapa di bayar dengan kurungan penjara 3 bulan ? bukankah masalah ini masih bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Dan bukan kah masih banyak kasus hukum yang lain yang dapat ditindak lanjuti oleh polisi selain kasus seperti ini sampai seorang nenek harus di penjara dan di adili.
Apakah golongan yang besar akan selalu menang di negara ini, hukum yang seadil – adil nya haruskah didapatkan oleh orang kalangan atas saja. Hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat dikalangan bawah.
Selain itu kasus korupsi yang masih merajai negara ini, masih belum bisa di tangani KPK dengan baik, walau kinerja KPK saat ini sudah lumayan bagus tetapi masih banyak saja para wakil rakyat yang dengan seenaknya menikmati uang rakyat bebas berkeliaran diluar sana. Mengapa hukum mengenai korupsi tidak seperti negara luar dengan menghukum mati para koruptor yang sudah memakan uang rakyat. Padahal korupsi itu sangat merugikan Negara. Seharusnya kita dapat memetik pelajaranmengenai proses hukum dari Negara luar. Dan tidak memanjakan para koruptor dengan memperbolehkan mereka berpergian keluar negri.
Bagaimana hukum dapat ditegakkan kalau aparat penegak hukumnya tidak berdiri secara tegak alias sering memihak. Indonesia boleh menganut paham negara hukum dan diakui dalam konstitusi, namun jika oknum polisi dan jaksa belum dapat dibersihkan, jangan berharap hukum akan berjalan sesuai relnya.
Penegak hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakatmerupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum. Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum dapat diwujudkan bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.
Hukum dinegara ini harus banyak – banyak mengalami perbaikan khususnya kepada masyarakat kecil. Kewajiban yang harus  di dahulukan oleh aparat negara yaitu melayani masyarakat tanpa pandang bulu. Keistimewaan yang diberikan pada terpidana yang memiliki banyak uang seharusnya ditiadakan lagi. Dan seharusnya kasus – kasus yang tidak perlu dikurung dalam penjara bisa diselesaikan dengan sebaik – baiknya.
            Jika dalam proses penegakkan hukum sudah baik serta adil maka tidak akan ada lagi kecurangan-kecurangan  dalam  hukum . Serta hukum di Indonesia akan bersih dari kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kepuasan pribadinya.