1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Suatu organisasi profesi memerlukan etika
profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat
untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih
lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil
penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata
masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar
kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka
organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam
menjalankan kegiatannya.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan
dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas
untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
3. Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi
akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam
berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan
iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang
diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya
dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk
tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus
ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk
berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan
kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas
personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran
dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
4.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
5.
Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa
Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan
menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk
memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat
pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Terimakasih kepada narasumber yang telah menjadi
acuan saya dalam menulis
Kesimpulan
:
Setiap auditor harus memiliki sifat independent yang
artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki
pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah terpengaruh oleh
pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan kepercayaan
publik terhadap kinerja auditor. Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan
sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang tentunya, apalagi
seorang auditor yang harus beretika dimanapun dan kapanpun.
Sumber :