PENGERTIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI
/ AUDITING
Suatu
Pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen,
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dg tujuan untuk
dapat memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
proses
pencatatan auditing berfokus pada proses penelusuran.
Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran
ditujukan pada pencarian bahanpembuktian keuangan sesuai dengan laporan
keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi,maka auditor dituntut
untuk memahami kaedah prinsip akuntansi.Auditing bukanlah cabang dari ilmu
akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yangmendasarkan pada
hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.Yang gampang aja deh,
dalam mengerjakan laporan keuangan, akuntansi mengerjakan nya maju,
daribukti transaksi sampai laporan keuangan, nah dari situ baru deh dilaporkan
untuk menghasilakan suatukeputusan.Nah, kalau Auditing, kegiatan menelusur,,,
dari laporan keuangan sampai bukti transaksi. (berbeda arahdengan akuntansi).
Perbedaan
Pemeriksaan Akuntansi dengan Akuntansi
·
Pemeriksaan
Akuntansi : Dilakukan oleh akuntan Publik (Auditor) dg berpedoman pada Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), pemeriksaan dilakukan terhadap Laporan
Keuangan terus sampai kebukti-bukti dasar.
·
Akuntansi
: - Dilakukan oleh pegawai suatu
badan usaha yang berpedoman pada SAK.
-
Bersifat
konstruktif karena dimulai dari bukti-bukti pembukuan, jurnal, buku besar,
neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan.
JENIS-JENIS
AUDIT
Ditinjau
dari luasnya pemeriksaan :
1. General
Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan atas L/C yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan
untuk bisa memberikan pendapat kewajaran L/C secara keseluruhan, dengan
Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP) dan kode etika akuntan Indonesia.
2. Special
Audit (Pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan terbatas (Sesuai permintaan Auditee) yang dilakukan oleh KAP
Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat
terhadap kewajaran L/C secara keseluruhan.
·
Ditinjau
dari jenis pemeriksaan :
1. Audit
Laporan Keuangan (General Audit / Financial Audit)
Bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan
secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan kriteria tertentu.
2.
Audit Operasional (Management Audit)
Merupakan penelaahan atas bagian maupun dari prosedur dan metode operasi suatu
organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitas.
3.
Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Bertujuan untuk menilai apakah klien telah mengikuti aturan dan prosedur yang
telah ditetapkan oleh pemilik
4.
Computer Audit
Mengapa
perlu AUDIT ?
·
Agar
L/K yang disajikan bisa dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
·
Jika
sudah diaudit dan mendapat opini Unqualified, pengguna L/K bisa yakin bhw
L/K tsb bebas dari salah saji yang material.
·
Mulai
2001 perusahaan yg total asetnya>Rp25M, harus memasukkan audited
financial statement ke Dep. Perdagangan dan Industri
·
Perusahaan
go public harus memasukkan audited financial statement ke Bapepam
paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
·
Lebih
dipercaya oleh Fiskus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar