Minggu, 05 April 2015

Disclosure


Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. 

Pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau mediamasa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.

Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:

a.       Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)

Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.

b.      Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)

Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:

a.       Adequate disclosure (pengungkapan cukup)

Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.

b.      Fair disclosure (pengungkapan wajar)

Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.

c.       Full disclosure (pengungkapan penuh)

Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).

Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan

Tujuan yang positif dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan

kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan

dengan cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus diabaikan

apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai makna dan dapat

dimengerti. Sejalan dengan tujuan dasar akuntansi, salah satu tujuan yang dicapainya adalah penyajian

informasi yang cukup sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan dapat dilakukan.

Kemungkinan membandingkan (comparability) dapat dicapai dengan dua cara, yaitu :

a.       Dengan Penyajian Disclosure yang cukup mengenai bagaimana angka-angka akuntansi diukur dan dihitung.

b.      Dengan memberikan kemungkinan kepada investor untuk melakukan rangkai dari berbagai masukan kedalam decision models-nya. 

Laporan keuangan perusahaan ditujukan kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping ketiga pihak tersebut, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan. Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.

Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :

a.       Pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.

b.      Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.

c.       Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.

d.      Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.

e.       Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.

f.       Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.

g.      Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.

Dari tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.

Kriteria untuk mengakui teransaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :

a.       Definisi (Definition)

Suatu pos akan masuk dalam struktur akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan.

b.      Keterukuran (Measurability)

Suatu pos harus memiliki makna tertentu yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan reliabilitas yang tinggi.

c.       Relevansi (Relevance)

Informasi yang terdapat dalam pos tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan.

d.      Reliabilitas (ReliabilityI)

Informasi yang dihasilkan harus sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan serta dapat diuji kebenarannya (verifiable) dan netral.

Pertanyaan + jawaban

1.      Dibawah ini mana yang bukan termasuk konsep pengungkapan dari disclosure

a.       Pengungkapan cukup

b.      Pengungkapan wajar

c.       Pengungkapa penuh

d.      Pengungkapan sukarela

Jawab: D

2.      Ada berapa konsep yang diusulkan?

a.       Satu

b.      Dua

c.       Tiga

d.      Empat

Jawab: C

3.      Informasi yang terdapat dalam pos tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan, pengertian dari

a.       Relevensi

b.      Realibilitas

c.       Keterukuran

d.      Definisi

Jawab: A

4.      Suatu pos akan masuk dalam struktur akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan, pengertian dari

a.       Relevensi

b.      Realibilitas

c.       Keterukuran

d.      Definisi

Jawab: D

5.      Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC Nomor

a.       1

b.      2

c.       3

d.      4

Jawab: A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar