Apa
yang terlintas dipikiran kita ketika mendengar kata hukum? Hukum
merupakan peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus
dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang
bersangkutan). Di Indonesia sebenarnya konsep hukumnya sudah
bagus tetapi didalam penerapan konsep hukum tersebut belum baik.
Menurut
saya, hukum di indonesia pada saat ini belum bisa dikatakan adil.
Mengapa demikian? karena
masih banyak rakyat – rakyat indonesia khususnya di wilayah
terpencil mengalami ketidak adilan dalam hal hukum. Hak asasi manusia
yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat indonesia belum bisa
terealisasi dengan baik.
Di
negara indonesia yang disebut negara demokrasi, penuh dengan
kecurangan dalam hal hukum, kalau diantara kita sering kali mendengar
atau bahkan mengalami kecurangan dalam hal hukum mungkin akan sangat
setuju dengan pendapat saya ini.
Masih
banyak lagi kesenjangan dalam hukum di
negara ini yang tidak dapat berjalan dengan baik, aparat negara yang
hanya mementingkan jabatan tanpa mendahulukan kesejahteraan
masyarakat yang menjadi tujuan utama organisasi ini didirikan. Selain
itu, hukum negara ini yang masih memandang kasta tidak dapat
mendahulukan hukum mana yang harus di dahulukan.
Sering
kali hukum di indonesia lengah terutama dalam hal yang menyangkut
materi , dalam contoh masih banyak koruptor yang berkedok dewan
rakyat berkeliaran menikmati hasil korupsinya mereka tidak memikirkan
bagaimana dampak yang terjadi pada masyarakat menengah ke bawah yang
seringkali menjadi imbas dengan kehidupan yang lebih dari cukup
kadang permainan hukum pun sering kali mereka beli. Aparat
hukum pun sering kali menerima suap sogokan dari mereka yang terikat
kasus hukum.
Contoh
dari kasus ini adalah seorang nenek yang tinggal di pelosok pulau
jawa, yang hidup miskin dan pencari kayu mencuri sebuah kelapa muda
milik tetangganya, kemudian dilaporkan ke polisi dengan hukuman
penjara 3 bulan. Dimana letak hati nurani ibu yang melaporkan nenek
tersebut ke polisi, haruskah sebiji
buah kelapa di bayar dengan kurungan penjara 3 bulan ? bukankah
masalah ini masih bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Dan bukan kah
masih banyak kasus hukum yang lain yang dapat ditindak lanjuti oleh
polisi selain kasus seperti ini sampai seorang nenek harus di penjara
dan di adili.
Apakah
golongan yang besar akan selalu menang di negara ini, hukum yang
seadil – adil nya haruskah didapatkan oleh orang kalangan atas
saja. Hal ini
sangat tidak adil bagi masyarakat dikalangan bawah.
Selain
itu kasus korupsi yang masih merajai negara ini, masih belum bisa di
tangani KPK dengan
baik, walau kinerja KPK saat
ini sudah lumayan bagus tetapi masih banyak saja para wakil rakyat
yang dengan seenaknya menikmati uang rakyat
bebas berkeliaran diluar sana. Mengapa hukum mengenai
korupsi tidak seperti negara luar dengan menghukum mati para koruptor
yang sudah memakan uang rakyat. Padahal
korupsi itu sangat merugikan Negara. Seharusnya
kita dapat memetik pelajaranmengenai
proses hukum dari Negara
luar.
Dan tidak memanjakan para koruptor dengan memperbolehkan mereka
berpergian keluar negri.
Bagaimana
hukum dapat ditegakkan kalau aparat penegak hukumnya tidak berdiri
secara tegak alias sering memihak. Indonesia boleh menganut paham
negara hukum dan diakui dalam konstitusi, namun jika oknum polisi dan
jaksa belum dapat dibersihkan, jangan berharap hukum akan berjalan
sesuai relnya.
Penegak
hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakatmerupakan
dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum.
Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk
menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh
karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum perlu ada upaya
sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara
berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum dapat diwujudkan
bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.
Hukum
dinegara ini harus banyak – banyak mengalami perbaikan khususnya
kepada masyarakat kecil. Kewajiban yang harus di dahulukan
oleh aparat negara yaitu melayani masyarakat tanpa pandang bulu.
Keistimewaan yang diberikan pada terpidana yang memiliki banyak uang
seharusnya ditiadakan lagi. Dan seharusnya kasus – kasus yang tidak
perlu dikurung dalam penjara bisa diselesaikan dengan sebaik –
baiknya.
Jika
dalam proses penegakkan hukum sudah baik serta adil maka tidak akan
ada lagi kecurangan-kecurangan dalam hukum .
Serta hukum di Indonesia akan bersih dari kecurangan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kepuasan pribadinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar