Ekonomi Makro adalah studi yang mempelajari ekonomi secara keseluruhan,yang menjelaskan perubahan ekonomi yang banyak mempengaruhi banyak rumah tangga, perusahaan dan pasar. Ekonomi Makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti peertumbuhan ekonomi,stabilitas harga,tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan. Pada tahun 1930 sebgaian besar analisis ekonomi terfokus pada industri dan perusahaan.
Bahkan ketika terjadi depresi pada tahun 1980-an,dengan perkembangan konsep pendapatan nasional dan statistik produk ,bidang ekonomi makro mulai berkembang.Saat itu gagasan-gagasan terutama gagasan dari John Maynard Keynes yang menggunakan konsep aggregate demand untuk menjelaskan fluktuasi antara hasil produksi dan tingkat pengangguran yang sangat berpengaruh pada bidang-bidang ini.
Ekonomi Makro berarti ekonomi yang secara agregatif bersifat luas. Variabel-variabel itu diantaranya tingkat pendapatan nasional, konsumsi rumah tangga, investasi nasional, tingkat tabungan, belanja pemerintah, tingkat harga-harga umum, jumlah uang yang beredar, tingkat bunga, kesempatan bekerja, neraca pembayaran, dan lain-lain.
Ekonomi Makro yang membahas mengenai Pendapatan Nasional dengan keseimbangannya, yaitu : Y = C + I + G + ( X – M )
Y = Pendapatan
C = Konsumsi
I = Investasi
G = Pemerintah
X = Eksport
M = Import
Sebenarnya setiap hari kita sudah terbiasa melihat berita perekonomian tentang ekonomi makro seperti inflasi, tingkat pengangguran, pasar uang, pasar barang dan lain-lain. Tetapi masalahnya itu sebenarnya tetap lebih mengacunya belum terciptanya keseimbangan Pasar, masalah ini sebenarnya yang dialami oleh ekonomi mikro, akan tetapi dalam Ekonomi makro membahas Ekonomi jauh lebih luas dibandingkan mikro.
Pengaruh Ekonomi Makro terhadap Perekonomian
Pengaruh Konsumsi berarti adanya penggunaan terhadap ekonomi. Konsumsi disini berarti pembelanjaan yang dilakukan oleh Masyarakat yang dipengaruhi oleh pendapatan. Semakin besar pendapatan Masyarakat konsumsi yang dilakukan akan semakin besar, agar perputaran antara konsumsi di imbangi dengan Saving (tabungan) dengan begitu akan adanya keseimbangan di dalam penggunaan dan penyimpanan yang mempengaruhi pendapatan.
Pengaruh Investasi berarti adanya penanaman harta. Entah itu berupa uang, tabungan, surat berharga dll. Investasi mempengaruhi pertumbuhan perekonomian negara, dimana degan investasi merupakan salah satu cara negara mendapkan sumber pendapatan. Investor merupkan orang yang menanamkan modalnya terhadap suatu konsep yang dapat meberikan kemajuan dan kesejahteraan dalam ekonomi.
Pengaruh Pemerintah sebagai pengatur, pengendalian, dan pusat perputaran terhadap perekonomian negara. Pemerintah yang bersih inilah yang diperlukan bagi warga negaranya, dengan begitu keselarasan, keseimbangan, kemajuan, dan kesejahteraan akan mencakup dalam berbagai aspek kehidupan keekonomian. Ini semua karena adanya faktor Intenal dan eksternal yang harus pemerintah kendalikan, seperti optimalisasi terhadap anggaran belanja negara, meningkatkan kualitas pembangunan Infrastrukur, pemulihan terhadap ekonomi Global berupa harga minyak dunia yang semakin tinggi.
Ekspor dan Impor merupakan faktor penting yang berdampak dalam perkembangan perekonomian. GDP ( Gross Domestic Product ) inilah sumber pendapatan negara. Kita sebagai Masyarakat harus mamu menggali segala sesuatu sumber Daya yang ada di negara Indonesia. Ekspor impor menggambarkan adanya perdagangan yang merupakan konsep dari ekonomi pembangunan, dengan adanya perdagangan Internasional.
Impor Berarti Pengiriman barang dagangan dari luar negeri ke dalam pelabuhan Negara Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun non komersial.
Ekspor menandakan adanya potensi bangsa yang dapat dipasarkan terhadap dunia, dan adanya Impor berarti menandakan Indonesia merupakan negara yang pantas diperhitungankan dalam Penggunaan suatu kebutuhan.
Selasa, 30 April 2013
Andai saya menjadi mentri perekonomian
Andai aku jadi menteri perekonomian! Satu kalimat yang menbuat saya berkhayal menjadi menteri kordinator dalam sektor ekonomi. Apakah saya bisa? Dan bagaimana dengan kinerja saya jika saya menjadi menteri perekonomian? Karena yang saya tahu menjadi menteri perekonomian harus berkordinasi dengan kementrian yang lain seperti kementrian perdagangan, kementrian keuangan, kementrian perindustrian dan lain-lain.
Menjadi menteri perekonomian tentu sangat dibutuhkan usaha yang keras untuk membangun perekonomian negeri lebih baik lagi. Terlebih lagi terlalu banyak masalah tanpa solusi yang realistis terjadi di negeri tercinta kita ini Indonesia. Contohnya saja masalah perekonomian dalam sektor pertanian. Dengan kasus harga bawang yang melonjak dan kenyataan kalau negara kita yang terkenal dengan negara agraris ini harus mengimport beras dari luar negeri. Sangat miris bukan?
Kenapa kita tidak bisa memproduksi bawang yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat? Seharusnya dengan keadaan negara kita yang dikenal subur ini tentu sangat aneh kalau tiba-tiba bawang yang setidaknya dapat tumbuh baik di Indonesia sangat langka. Tetapi setelah saya pelajari kenapa bawang sangat langka ternyata tumbuhan tidak hanya memerlukan tanah yang subur. Tapi juga membutuhkan pupuk dan obat yang membuat tanaman tersebut tetap baik tanpa cacat ataupun termakan oleh hama. Dan untuk pupuk serta obat yang baik dibutuhkan dana yang besar sehingga para petani banyak yang tidak sanggup untuk mendapatkannya. Kasus bawang ini sebenarnya bisa diatasi dengan baik. Tentunya dengan adanya kordinasi yang baik antar kementerian perekonomian. Sangat disayangkan sekali jika dalam hal pangan yang bisa kita handle di negeri sendiri ini harus banyak import dari keluar. Bagaimana kalau kita memulai dengan membereskan masalah stok pangan di Indonesia. Memang dana yang dibutuhkan untuk membangun kembali pertanian indonesia tidak sedikit tetapi setidaknya kita mau mencobanya.
Andai saya menjadi menteri perekonomian, fokus saya yaang utama adalah memperbaiki sistem stok pangan di Indonesia dengan hasil bumi sendiri. Memang, tidak semua pangan didapat dari Indonesia sendiri. Sekarang sudah banyak barang pangan import yang menghiasi pasar di Indonesia.
Sampai beras saja kita harus import. Untuk keluar dari keadaan miris tersebut, saya memiliki pandangan yang berbeda untuk mengatasinya. Kita bisa memanfaatkan kawasan yang subur seperti melakukan aktivitas pertanian di setiap pulau yang masih steril dari aktivitas mobilitas manusia, yang memiliki daratan yang layak untuk ditanami tanaman makanan pokok atau palawija. Dan kawasan tersebut hanya untuk kawasan pertanian. Tidak ada yang namanya real estate atau bangunan yang tidak ada hubungannya dengan kawasan pertanian tersebut. Hanya ada kantor bagian pengawasan, kantor penelitian tanaman langsung dan tempat tinggal dinas para petani atau pekerja di kawasan.
Dengan begitu pekerjaan dalam hal pertanian akan semakin terarah. Selain itu dapat juga menarik para masyarakat yang masih menganggur untuk bekerja. Sehingga pengangguran juga akan sedikit berkurang karena salah satu sasaran kordinator perekonomian adalah pengurangan tingkat pengangguran.
Tetapi kegiatan ini dapat berjalan jika ada peran dari masyarakat juga yang ikut mendukung. Jika para masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama dengan baik tentu kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memproduksi bahan pangan dari tanah sendiri akan berjalan dengan baik dan juga hal ini dapat mengakibatkan ketergantungan kita terhadap konsumsi import menjadi berkurang.
Karena hasil produk dari Indonesia tidak kalah saing dengan produk. Bahkan jika kita terus mengembangkan varietas-varietas tanaman di Indonesia secara rutin mungkin kita juga akan berkesempatan menjadi eksportir pangan yang didistribusikan ke luar negeri. Karna menurut saya negara lain yang terbatas dengan kondisi alamnya saya bisa menjadi eksportir bahan pangan saja bisa, kenapa negara kita yang luar dan memiliki banyak lahan tudak bisa?
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang ingin saya tulis terkait dengan juduk artikel ini “Andai Aku Jadi Menteri Perekonomian” tetapi yang sangat saya inin lakukan yah itu tadi mengedepankan hasil pangan di negeri ini. Karena saya miris membaca berita bahwa terlalu banyak produk asing yang masyarakat Indonesia konsumsi. Memang yang memproduksi produk tersebut adalah orang-orang Indonesia. Tetapi resep dan kepemilikannya dimiliki oleh investor asing yang memulai usahanya di Indonesia.
Dan untuk kalian para pembaca, ayo kita concern terhadap usaha-usaha kecil dan menengah yang kini banyak dirintis oleh masyarakat Indonesia. Saya juga senang terhadap GKN (Gerakan Kewirausahaan Nasional) dan saya pun sudah memulai mengikutinya.meski hanya usah kecil tetap saya sudah berusaha untuk menciptakan sedikit kontribusi kecil bagi negeri ini untuk terus mengembangkan produk asli Indonesia. Dan untuk kalian yang belum mencobanya, ayo lakukan!
Menjadi menteri perekonomian tentu sangat dibutuhkan usaha yang keras untuk membangun perekonomian negeri lebih baik lagi. Terlebih lagi terlalu banyak masalah tanpa solusi yang realistis terjadi di negeri tercinta kita ini Indonesia. Contohnya saja masalah perekonomian dalam sektor pertanian. Dengan kasus harga bawang yang melonjak dan kenyataan kalau negara kita yang terkenal dengan negara agraris ini harus mengimport beras dari luar negeri. Sangat miris bukan?
Kenapa kita tidak bisa memproduksi bawang yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat? Seharusnya dengan keadaan negara kita yang dikenal subur ini tentu sangat aneh kalau tiba-tiba bawang yang setidaknya dapat tumbuh baik di Indonesia sangat langka. Tetapi setelah saya pelajari kenapa bawang sangat langka ternyata tumbuhan tidak hanya memerlukan tanah yang subur. Tapi juga membutuhkan pupuk dan obat yang membuat tanaman tersebut tetap baik tanpa cacat ataupun termakan oleh hama. Dan untuk pupuk serta obat yang baik dibutuhkan dana yang besar sehingga para petani banyak yang tidak sanggup untuk mendapatkannya. Kasus bawang ini sebenarnya bisa diatasi dengan baik. Tentunya dengan adanya kordinasi yang baik antar kementerian perekonomian. Sangat disayangkan sekali jika dalam hal pangan yang bisa kita handle di negeri sendiri ini harus banyak import dari keluar. Bagaimana kalau kita memulai dengan membereskan masalah stok pangan di Indonesia. Memang dana yang dibutuhkan untuk membangun kembali pertanian indonesia tidak sedikit tetapi setidaknya kita mau mencobanya.
Andai saya menjadi menteri perekonomian, fokus saya yaang utama adalah memperbaiki sistem stok pangan di Indonesia dengan hasil bumi sendiri. Memang, tidak semua pangan didapat dari Indonesia sendiri. Sekarang sudah banyak barang pangan import yang menghiasi pasar di Indonesia.
Sampai beras saja kita harus import. Untuk keluar dari keadaan miris tersebut, saya memiliki pandangan yang berbeda untuk mengatasinya. Kita bisa memanfaatkan kawasan yang subur seperti melakukan aktivitas pertanian di setiap pulau yang masih steril dari aktivitas mobilitas manusia, yang memiliki daratan yang layak untuk ditanami tanaman makanan pokok atau palawija. Dan kawasan tersebut hanya untuk kawasan pertanian. Tidak ada yang namanya real estate atau bangunan yang tidak ada hubungannya dengan kawasan pertanian tersebut. Hanya ada kantor bagian pengawasan, kantor penelitian tanaman langsung dan tempat tinggal dinas para petani atau pekerja di kawasan.
Dengan begitu pekerjaan dalam hal pertanian akan semakin terarah. Selain itu dapat juga menarik para masyarakat yang masih menganggur untuk bekerja. Sehingga pengangguran juga akan sedikit berkurang karena salah satu sasaran kordinator perekonomian adalah pengurangan tingkat pengangguran.
Tetapi kegiatan ini dapat berjalan jika ada peran dari masyarakat juga yang ikut mendukung. Jika para masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama dengan baik tentu kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memproduksi bahan pangan dari tanah sendiri akan berjalan dengan baik dan juga hal ini dapat mengakibatkan ketergantungan kita terhadap konsumsi import menjadi berkurang.
Karena hasil produk dari Indonesia tidak kalah saing dengan produk. Bahkan jika kita terus mengembangkan varietas-varietas tanaman di Indonesia secara rutin mungkin kita juga akan berkesempatan menjadi eksportir pangan yang didistribusikan ke luar negeri. Karna menurut saya negara lain yang terbatas dengan kondisi alamnya saya bisa menjadi eksportir bahan pangan saja bisa, kenapa negara kita yang luar dan memiliki banyak lahan tudak bisa?
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang ingin saya tulis terkait dengan juduk artikel ini “Andai Aku Jadi Menteri Perekonomian” tetapi yang sangat saya inin lakukan yah itu tadi mengedepankan hasil pangan di negeri ini. Karena saya miris membaca berita bahwa terlalu banyak produk asing yang masyarakat Indonesia konsumsi. Memang yang memproduksi produk tersebut adalah orang-orang Indonesia. Tetapi resep dan kepemilikannya dimiliki oleh investor asing yang memulai usahanya di Indonesia.
Dan untuk kalian para pembaca, ayo kita concern terhadap usaha-usaha kecil dan menengah yang kini banyak dirintis oleh masyarakat Indonesia. Saya juga senang terhadap GKN (Gerakan Kewirausahaan Nasional) dan saya pun sudah memulai mengikutinya.meski hanya usah kecil tetap saya sudah berusaha untuk menciptakan sedikit kontribusi kecil bagi negeri ini untuk terus mengembangkan produk asli Indonesia. Dan untuk kalian yang belum mencobanya, ayo lakukan!
Minggu, 31 Maret 2013
Bagaimana Memembenahi Hukum Di Indonesia
Seperti yang telah diketahui, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum. Beragam hokum dapat ditemukan di Indonesia. Termasuk hokum ekonomi itu sendiri. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai bagaimana cara membenahi hokum ekonommi di Indonesia, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu secara singkat apa itu hokum ekonomi di Indonesia, bagaimana penerapannya di Indonesia, apakah kegiatan perekonomian yang dijalankan di Indonesia sudah sesuai dengan hokum ekonomi yang berlaku di Indonesia.
Setelah itu, barulah kita bisa membahas bagaimana cara membenahi hokum ekonomi di Indonesai jika kita telah mngetahui kondisinya seperti apa di Indonesia. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa hokum itu berisi perintah-perintah dan larangan. Di dalamnya berisi aturan-aturan mengenai apa saja yang dibolehkan dan dilarang serta bagaimana sanksinya jika terdapat pelanggaran. Hukum dibuat oleh badan yang berwenag dan bersifat memaksa serta mengikat. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi sehingga kondisi menjadi lebih baik dan tidak ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran terhadap suatu hokum tertentu, tentu konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dikenai sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bila diamati, kondisi hokum eknomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hokum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hokum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hokum yang ada di Indonesia. Namun tidak semua masyarakat mengerti mengenai hokum tersebut, khususnya hokum ekonomi seperti pstingan saya kali ini. Banyak masyarakat yang tidak peduli mengenai hokum ekonomi di Indonesia. Mereka cenderung masa bodo terhadap hokum tersebut. Kebanyakan orang tidak mau ambil pusing mengenai apa yang terjadi di Indonesia.
Perekonomian di suatu Negara dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan didukung oleh kondisi hokum ekonomi yang baik pula. Di Indonesia, hokum ekonomi dapat dikatakan telah tersusun dengan terstruktur. Tinggal bagaimana hokum itu dipatuhi atau tidak oleh masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Namun, pada kenyataannya hokum ekonomi itu tidak sepenuhnya dipatuhi.
Masih banyak yang harus dibenahi jika kita melihat fakta dari penerapan hokum ekonomi di Indonesia. Bukan hal yang mudah untuk membenahi hokum ekonomi di Indonesia. Butuh partisipasi bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan untu membenahi hokum ekonomi di Indonesia yang masih dipenuhi dengan penyimpangan-penyimpangan di sana-sini. Butuh proses dan partisipasi dari berbagai pihak.
Untuk membenahi hokum ekonomi di Indonesia, langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah dengan memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu. Hal kecil yang bisa kita lakukan mulai dari diri kita sendiri adalah dengan membiasakan diri untuk tidak main suap atau main belakang dalam berbagai macam urusan yang berhubungan dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Jika banyak dari kita yang membiasakan hal tersebut, tentu masalah suap di Indonesia akan berkurang dengan perlahan tetapi pasti.
Pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap hokum ekonomi di Indonesia. Harus ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Jangan sampai ada kasus suap lagi jika ada penyimpangan terhadap hokum ekonomi karena hal itu hjelas merugikan pihak-pihak lainnya.
Masyarakat juga harus peduli dengan kondisi hokum ekonomi di Indonesia. Jangan lantas masa bodo begitu saja karena itu juga untuk kebaikannya juga. Kegiatan perekonomian yang berlangsung di Indonesia jangan sampai ada yang mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itulah hokum ekonomi di Indonesia harus ditegakkan untuk memberantas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, membenahi hokum ekonomi di Indonesia juga dapat dilakukan melalui pembenahan aparat penegak hukumnya dan juga lembaga peradilannya di Indonesia. Aparat penegak hokum harus bisa lebih professional dan tegas. Jangan sampai mau disuap begitu saja. Tegakkanlah keadilan. Lembaga peradilannya harus bersifat independen, bebas dan tidak memihak. Prinsip keadilan dan hokum yang bebas dan tidak memihak harus selalu ditegakkan.
Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hokum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya pembenahan tersebut, hokum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Wajah Hukum Di Indonesia
Apa
yang terlintas dipikiran kita ketika mendengar kata hukum? Hukum
merupakan peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus
dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang
bersangkutan). Di Indonesia sebenarnya konsep hukumnya sudah
bagus tetapi didalam penerapan konsep hukum tersebut belum baik.
Menurut
saya, hukum di indonesia pada saat ini belum bisa dikatakan adil.
Mengapa demikian? karena
masih banyak rakyat – rakyat indonesia khususnya di wilayah
terpencil mengalami ketidak adilan dalam hal hukum. Hak asasi manusia
yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat indonesia belum bisa
terealisasi dengan baik.
Di
negara indonesia yang disebut negara demokrasi, penuh dengan
kecurangan dalam hal hukum, kalau diantara kita sering kali mendengar
atau bahkan mengalami kecurangan dalam hal hukum mungkin akan sangat
setuju dengan pendapat saya ini.
Masih
banyak lagi kesenjangan dalam hukum di
negara ini yang tidak dapat berjalan dengan baik, aparat negara yang
hanya mementingkan jabatan tanpa mendahulukan kesejahteraan
masyarakat yang menjadi tujuan utama organisasi ini didirikan. Selain
itu, hukum negara ini yang masih memandang kasta tidak dapat
mendahulukan hukum mana yang harus di dahulukan.
Sering
kali hukum di indonesia lengah terutama dalam hal yang menyangkut
materi , dalam contoh masih banyak koruptor yang berkedok dewan
rakyat berkeliaran menikmati hasil korupsinya mereka tidak memikirkan
bagaimana dampak yang terjadi pada masyarakat menengah ke bawah yang
seringkali menjadi imbas dengan kehidupan yang lebih dari cukup
kadang permainan hukum pun sering kali mereka beli. Aparat
hukum pun sering kali menerima suap sogokan dari mereka yang terikat
kasus hukum.
Contoh
dari kasus ini adalah seorang nenek yang tinggal di pelosok pulau
jawa, yang hidup miskin dan pencari kayu mencuri sebuah kelapa muda
milik tetangganya, kemudian dilaporkan ke polisi dengan hukuman
penjara 3 bulan. Dimana letak hati nurani ibu yang melaporkan nenek
tersebut ke polisi, haruskah sebiji
buah kelapa di bayar dengan kurungan penjara 3 bulan ? bukankah
masalah ini masih bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Dan bukan kah
masih banyak kasus hukum yang lain yang dapat ditindak lanjuti oleh
polisi selain kasus seperti ini sampai seorang nenek harus di penjara
dan di adili.
Apakah
golongan yang besar akan selalu menang di negara ini, hukum yang
seadil – adil nya haruskah didapatkan oleh orang kalangan atas
saja. Hal ini
sangat tidak adil bagi masyarakat dikalangan bawah.
Selain
itu kasus korupsi yang masih merajai negara ini, masih belum bisa di
tangani KPK dengan
baik, walau kinerja KPK saat
ini sudah lumayan bagus tetapi masih banyak saja para wakil rakyat
yang dengan seenaknya menikmati uang rakyat
bebas berkeliaran diluar sana. Mengapa hukum mengenai
korupsi tidak seperti negara luar dengan menghukum mati para koruptor
yang sudah memakan uang rakyat. Padahal
korupsi itu sangat merugikan Negara. Seharusnya
kita dapat memetik pelajaranmengenai
proses hukum dari Negara
luar.
Dan tidak memanjakan para koruptor dengan memperbolehkan mereka
berpergian keluar negri.
Bagaimana
hukum dapat ditegakkan kalau aparat penegak hukumnya tidak berdiri
secara tegak alias sering memihak. Indonesia boleh menganut paham
negara hukum dan diakui dalam konstitusi, namun jika oknum polisi dan
jaksa belum dapat dibersihkan, jangan berharap hukum akan berjalan
sesuai relnya.
Penegak
hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakatmerupakan
dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum.
Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk
menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh
karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum perlu ada upaya
sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara
berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum dapat diwujudkan
bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.
Hukum
dinegara ini harus banyak – banyak mengalami perbaikan khususnya
kepada masyarakat kecil. Kewajiban yang harus di dahulukan
oleh aparat negara yaitu melayani masyarakat tanpa pandang bulu.
Keistimewaan yang diberikan pada terpidana yang memiliki banyak uang
seharusnya ditiadakan lagi. Dan seharusnya kasus – kasus yang tidak
perlu dikurung dalam penjara bisa diselesaikan dengan sebaik –
baiknya.
Jika
dalam proses penegakkan hukum sudah baik serta adil maka tidak akan
ada lagi kecurangan-kecurangan dalam hukum .
Serta hukum di Indonesia akan bersih dari kecurangan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kepuasan pribadinya.
Kamis, 24 Januari 2013
EKONOMI KOPERASI 1
ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick :
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS,Perancis,
Swedia,Denmark,Jerman,Belanda,dll.
2. Aliran Sosialis :
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Common wealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomimasyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
"Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
"Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi" karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara,yakni :
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
M.Hatta dalam pidatonya tgl.23 Agustus 1945 dengan
judul" Indonesia Aims and Ideals",mengatakan bahwa yang dikehendaki
bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
2. School Of Modified
Capitalism(School Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme,namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari
sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara
kapitalis dan sosialis.
EKONOMI KOPERASI 1
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI PART2
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Prinsip-prinsip
Munkner
· Prinsip
Rochdale
· Prinsip
Raiffeisen
· Prinsip Herman
Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip
Koperasi UU No. 25 / 1992
EKONOMI KOPERASI 1
BAB I
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPRASI PART 2
I. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi
di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 Dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”).
·
1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen.
·
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakaan
musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Langganan:
Postingan (Atom)